Menkes Merespons Larangan Penjualan Rokok Batangan

Berita157 views

Inionline.id – Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) merespons larangan penjualan rokok batangan yang merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tahun ini.

Budi menilai sebaiknya masyarakat Indonesia menggunakan uangnya untuk hal bermanfaat.

“Soal rokok, uang rokok sebaiknya bayar buat beli telur, beli bahan lain. Bukan beli rokok,” kata Budi di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut wacana kebijakan ini diambil salah satunya untuk menurunkan prevalensi rokok remaja mengingat angkanya cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan, dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan,”kata Nadia.

Nadia menyebut prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun terus meningkat dengan persentase terakhir 9 persen dan diperkirakan pada 2024 meningkat sebesar 15 persen. Selain itu, 78 persen penjualan rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga rokok batangan.

“Kemudian pengaturan tentang pembatasan zat tembakau bukan hanya single intervensi tapi kan melibatkan sektor lain terkait. Soal aturan larangan rokok batangan masih dibahas ya,” ujarnya.

Wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.