Efek Gas Air Mata Kanjuruhan Sebabkan Sesak Napas Dibantah Danki Brimob

Inionline.id – Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, Danki 1 (sebelumnya disebut Danki 3) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan membantah efek gas air mata yang ditembakkan pihaknya membuat para korban di dalam stadion mengalami sesak napas.

Hal itu diucapkan Hasdarmawan, saat menjadi saksi dalam persidangan untuk dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1).

Awalnya jaksa bertanya alasan Hasdarmawan memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata. Dia pun menjawab karena mereka mendapat serangan.

“Serangan itu sudah deras ke kami, botol kaca, batu mengarah ke kami, kami minta jangan lempar dan kembali ke tribun,” kata Hasdarmawan.

Tapi, ia mengklaim imbauan itu tak digubris penonton. Suporter, klaimnya, malah makin deras turun ke lapangan. Akhirnya dia memerintahkan anak buahnya melakukan penembakan amunisi gas.

Amunisi yang mereka tembakkan berwarna merah, biru dan silver. Tapi Hasdarwaman tak tahu pasti apa perbedaan efek masing-masing peluru gas air mata itu.

“Secara spesifik saya tidak bisa jelaskan, tapi peluru gas air mata pada dasarnya membuat perih,” ujarnya.

Ia pun menampik dugaan gas air mata yang ditembakkan itu bisa menyebabkan korban mengalami sesak napas atau gangguan pernapasan.

“Kalau sesak tidak, karena kami [aparat penembak gas air mata] juga kena, kalau itu menimbulkan sesak maka kami juga sesak, kalau perih iya,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mengaku tidak memperhitungkan apa efek gas air mata yang dilontarkan aparat saat itu.

“Setelah ditembak gas air mata penonton menuju ke tribune, ada yang arah pintu gerbang stadion. Yang merasakan efeknya ya yang di tengah, tidak memperhitungkan [efeknya],” kataBambang.

Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang di Malang itu mulai memasuki episode persidangan di PN Surabaya sejak Senin (16/1). Ada lima dari enam tersangka yang telah diseret sebagai terdakwa dalam persidangan.

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian.

Berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke jaksa itu dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap.