Di Kasus Gagal Ginjal Akut Polri Belum Periksa BPOM Lagi

Inionline.id – Mabes Polri belum menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sudah menewaskan ratusan anak.

Langkah pemeriksaan itu urung dilakukan Polri meskipun sebelumnya menuding BPOM sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mengawasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).

“Hingga saat ini belum ada pemeriksaan kembali terhadap pejabat BPOM,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (12/1).

Nurul tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan pihaknya masih belum mengambil keterangan lanjutan dari pejabat BPOM terkait kasus itu. Dia hanya menjelaskan, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri bakal melakukan koordinasi dengan kejaksaan guna membahas pemberkasan perkara itu.

“Rencananya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tuturnya.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan BPOM sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengecek dan menginspeksi para Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Menurutnya pengecekan itu seharusnya dilakukan BPOM guna mendeteksi kandungan bahan baku obat yang akan diedarkan.

“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/1).

Dalam kasus ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 2 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan.