Aremania Tetap Kawal Setelah Sidang Tersangka Kanjuruhan Pindah ke Surabaya

Inionline.id – Persidangan para tersangka Tragedi Kanjuruhan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan pengalihan sidang Tragedi Kanjuruhan ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.

“[Sidang tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis (22/12).

Pemindahan itu, kata Mia, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.

“[Mempertimbangkan] faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Mia menyebut Kejati Jatim akan mengirimkan surat pemindahan sidang tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemudian, hakim baru akan menentukan jadwal persidangan peristiwa yang setidaknya menewaskan 135 nyawa itu.

Menanggapi hal itu, Tim Gabungan Aremania (TGA) melalui Pendamping Hukumnya Anjar Nawan Yusky, mengaku telah mengetahui persidangan Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Surabaya.

“Kami mendapatkan salinan Keputusan MA bahwa sidang akan digelar di Surabaya,” kata Anjar.

Mereka menghormati keputusan itu, dengan alasan pertimbangan keamanan. Namun pihaknya juga mengaku menyayangkannya. Sebab jika sidang itu digelar di Malang, maka Aremania bisa lebih optimal mengawal jalannya persidangan.

“Kami menghormati ketetapan itu, dengan alasan keamanan. Tapi kami juga menyayangkan. Saat ini teman-teman [Aremania] masih merapatkan, yang pasti akan tetap dikawal,” ucapnya.