Pegawai Pajak akan Mendapat Tunjangan hingga Rp117 Juta

Ekonomi257 views

Inionline.id – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendapat ‘bonus’ hingga Rp117 juta karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/12).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja (tukin) diberikan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan realisasi pajak yang mencapai 110,6 persen dari target, maka pegawai DJP berhak mendapat bonus gaji dalam bentuk tukin 100 persen dari pemerintah. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada tahun depan.

Berikut rincian tukin yang bakal didapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu:

Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.850-Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp28.757.200
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.700-Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412-Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500-Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7 : Rp8.211.000-Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6 : Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 : Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 : Rp5.361.800