Soal Larangan 73 Obat Sirop Menkes Ikut Anjuran BPOM

Berita357 views

Inionline.id – Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan pihaknya mengikuti keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mencabut izin edar 73 obat sirop.

Puluhan obat sirop itu diduga menggunakan bahan baku zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

“Kalau untuk obat-obatan per jenis obatnya itu kita mengikuti anjuran dari BPOM. Jadi kita tunggu saja (anjuran dari BPOM),” kata Budi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).

Sebelumnya, BPOM merilis 69 obat sirop yang ditarik izin edarnya karena mengandung cemaran EG serta DEG melebihi ambang batas aman.

Namun, BPOM kembali menambahkan empat obat sirop dari dua perusahaan farmasi yakni PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF) yang disebut tercemar EG dan DEG, sehingga kini totalnya menjadi 73 sirop.

Dengan demikian, sudah ada lima industri farmasi yang ditarik izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM.

Tiga sebelumnya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM menyimpulkan bahwa kelima industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.

“Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

Penarikan obat-obat tersebut dilakukan di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.