Usai Resmikan 3 DOB Papua Pemerintah Siapkan Perppu soal Pemilu

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Guna mengakomodasi tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua dalam UU Pemilu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Hal itu Tito sampaikan saat memberikan pidato dalam acara peresmian tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).

“Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir Perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi-provinsi baru ini,” jelas Tito.

Tito menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa jumlah anggota DPR RI total 575. Menurut dia, dengan tiga DOB Papua, berarti otomatis jumlah anggota dewan bertambah.

Termasuk juga anggota DPD RI yang saat ini berjumlah 111. Menurut dia, dengan aturan dalam UU yang ada saat ini bahwa setiap provinsi diwakili empat anggota DPD, maka dengan provinsi baru akan bertambah jumlah anggota DPD.

“Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu. Hanya dua cara, melalui revisi atau Perppu,” ujar Tito.

Namun, menurut Tito, pemerintah lebih memilih menerbitkan Perppu daripada harus merevisi UU Pemilu. Pasalnya, merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui Perppu,” paparnya.

Sebelumnya, Tito atas nama Presiden RI Joko Widodo meresmikan pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yakni, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia juga melantik tiga penjabat gubernur tiga provinsi baru tersebut.