Selama G20 PLN Meminta Warga Bali Tak Bermain Layang-layang

Antar Daerah2557 views

Inionline.id – Selama periode penyelenggaraan KTT G20 PT PLN (Persero) dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali meminta masyarakat tidak bermain layang-layang.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur, Bali, Nomor 83, Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang penataan atau perapian pohon dan bermain Layang-layang di Provinsi Bali.

“Untuk menghadapi KTT G20, gangguan ini harus nihil, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama banyak pihak untuk menyukseskannya,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana.

Setidaknya ada 19 desa di Bali, yang perlu memperoleh pengawasan khusus antara lain Padang Sambian Kelod, Padang Sambian, Sanur Kauh, Sanur Kaja, Pemogan, Pesanggaran, Kwanji, Bualu, Sempidi, Lukluk, Werdhi Buana, Abianbase, Anggungan, Buwit, Kaba-kaba, Sudimara, Gumicik, Tangtuk, dan Serongga.

“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi saja, namun pengecekan selama 24 jam jaringan saluran udara teganggan tinggi 150 kV tetap dilakukan untuk mencegah serta cepat tanggap jika terdapat hal- hal yang dapat mengganggu jaringan listrik,” ungkapnya.

Ia berharap semua pihak turut melakukan sosialisasi lebih lanjut dan berulang kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Mohon bantuannya kepada seluruh pihak, apabila ada layang- layang yang tersangkut di jaringan dapat dilaporkan kepada petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur, Bali, Nomor 83, Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 diatur tentang penataan atau perapian pohon dan bermain Layang-layang di Provinsi Bali.

Dalam SE itu berisi larangan bermain Layang-layang menggunakan benang berbahan gelas atau logam serta melarang menginapkan Layang-layang guna mengurangi risiko Layang-layang terjatuh atau benangnya bergesekan dengan jaringan instalasi tenaga listrik tegangan rendah atau menengah.