Dewan Jabar Mochamad Ichsan Pasang Target 30 Persen Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Informal di Jawa Barat

Antar Daerah157 views

Bandung, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat Mochamad Ichsan Maoluddin bersama Panitia khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat terus tancap gas menyusun Raperda terkait Penyelenggaraan Perlidungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sempat terputus akibat beberapa kegiatan DPRD Jawa Barat seperti kegiatan komisi dan sebagainya, saat ini dalam satu bulan penuh Pansus III kembali menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait seperti Kadin, BPJS Ketenagakerjaan maupun Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mematangkan Raperda tersebut.

Mochamad Ichsan memaparkan bahwa Pansus III berupaya mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja informal yang belum memiliki jaminan sosial tenaga kerja untuk segera memiliki jaminan sosial tersebut.

“Kita punya data dari 12 juta pekerja informal di Jawa Barat, hanya 9,1% yang sudah memiliki jaminan sosial tenaga kerja, kami (DPRD Jabar-red) ingin meningkatkan jumlahnya dari 9,1% menjadi 30%,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

“Dan kalau cerita tenaga kerja informal itu apa saja intinya, bagi mereka yang tidak mendapat upah secara bulanan jadi mereka mendapat mata pencaharian, tetap itu disebutnya penerima upah kalau informal itu bukan penerima upah, itu kategorinya,” lanjut Mochamad Ichsan.

Raperda ini nantinya juga mendorong agar pendanaan jaminan sosial ini tidak melalui APBD Jawa Barat akan tetapi menggunakan dana CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat.

“Program CSR itu kebanyakan membantu sarana pra sarana dilingkungan atau kawasan industri bagi pemukiman sekitar perusahaan, contoh biasanya perusahaan memberikan santunan dan bantuan untuk perbaikan sarana ifrastruktur baik itu tempat ibadah, sekarang kita meminta nanti ingin kita atur CSR itu sebagian persen misalnya 30% atau 40% yang dipakai untuk mengcover penduduk yang notabene belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya.

Mochamad Ichsan melanjutkan, “hitungannya tenaga non formal itu daftar 1 tahun kurang lebih 200 ribu, kalau 200 ribu targetnya 500 ribu peserta itu kurang lebih 100 miliar per tahun, itu kalau hitungan idealnya tapi dengan penganggaran,” katanya.

Legislator daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini pun menjelaskan bahwa Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 menjadi rujukan Raperda ini.

“Jadi pemerintah dalam hal ini harus menyiapkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial, maka panduannya itu sebetulnya ujung dari amanat Presiden itu, kami (DPRD Jabar-Red) menguatkan provinsi Jawa Barat dalam hal ini menjadi leading BPJS ketenagakerjaan, memang ada daerah lain, tidak hanya Jawa Barat sebetulnya, tapi ada kearifan lokal yang menjadi ciri khas kalau kita yang akan didorong para pekerja rentan yang kategorinya informal,” tandas Mochamad Ichsan.