Tahun Depan UMP Aceh Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Inionline.id – Pemerintah Daerah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bumi Serambi Mekah itu naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta pada 2023 mendatang.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebutkan kenaikan diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023.

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.000,” kata MTA kepada wartawan, Senin (28/11).

Ia menambahkan kenaikan UMP itu berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Selain aturan, ia mengatakan kenaikan juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga produktivitas.

“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh,” ucapnya.

Ia menegaskan perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.