Terkait Kasus Terobos Istana dengan Senjata Siti Elina Ditetapkan Menjadi Tersangka

Inionline.id – Siti Elina, perempuan yang ditangkap karena mencoba menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa pistol resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Siti Elina dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal.

“Kemudian kita juga gunakan Pasal 335 KUHP karena ada paksaan fisik dan psikis sehingga saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas tapi terukur,” kata Hengki dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (26/10).

Dia memastikan tidak ada korban dalam penangkapan Siti Elina. Selain itu, proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Siti Elina juga disebutnya telah sesuai prosedur.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Hengki, Siti Elina terkait dengan radikalisme dan teror.

“Nanti disampaikan oleh Densus 88,” ujar dia.

Sebelumnya, Siti Elina yang memiliki senjata api coba menerobos penjagaan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/10). Aksi Siti itu gagal setelah terpergok oleh anggota Paspampres.

Berdasarkan keterangan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, kejadian bermula pada pukul 07.10 WIB. Saat itu, seorang perempuan berdiri di lampu merah depan Istana Merdeka.

Tak lama kemudian, perempuan berusia sekitar 30 tahun itu mendekat ke pagar istana. Anggota Paspampres bernama Prada Angga Prayoga pun menghampiri perempuan itu.

“Perempuan tersebut tidak menerobos istana, tetapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota [Paspampres],” ucap Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa.