Sudah Cair Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Rp250 Ribu

Berita257 views

Inionline.id – Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengumumkan bahwa tunjangan insentif bagi guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan,” ujar Anna dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/10).

Anna merinci tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan. Per bulannya, para guru madrasah non-PNS mendapatkan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku.

Ia mengatakan para guru madrasah non-PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

“Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif,” kata dia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan insentif ini diberikan kepada guru madrasah non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Ia mengatakan insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Meski demikian, Zain mengatakan insentif ini hanya diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang sudah memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi karena keterbatasan anggaran. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sementara itu, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebagai proses pencairan. Syarat itu di antaranya:

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” kata Zain.