Berikan Solusi Bagi Ojol Yang Penghasilannya Impas, Dewan Jabar Mochamad Ichsan Dorong Revisi Kep-Gub Nomor 158 Tahun 2021

Antar Daerah157 views

Bogor, Inionline.id – Hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap pendapatan per hari pengemudi ojol hampir sama dengan ongkos keluarnya alias impas. Hal ini dikarenakan pengemudi yang semakin banyak jumlahnya.⁣

Mengutip Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno yang menjelaskan bahwa terbanyak rata-rata pendapatan per hari Rp 50 ribu-100 ribu (50,10%) dan biaya operasional per hari terbanyak kisaran Rp 50 ribu-100 ribu (44,10%).

Survey dilakukan dalam rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online. Wilayah survei di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kepada 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.⁣

Selain itu kenaikan tarif yang berlaku sejak 11 September 2022. Banyaknya pesanan sebelum pemberlakuan tarif baru 5-10 kali (46,88%), sementara sesudah pemberlakuan tarif kurang dari 5 kali (55,65%) juga menjadi salah satu faktor berkurangnya pendapatan pengemudi ojol.

Merespon hal ini anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat fraksi PKS Mochamad Ichsan Maoluddin mengatakan, untuk level Jawa Barat dirinya bersama Komisi IV sedang mendorong revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 158 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif ojol di Provinsi Jawa Barat.

“Minggu lalu Komisi IV sudah bermediasi dengan Forum Komunikasi Driver Online (FKDO) Jawa Barat, intinya sama dengan dampak regulasi pemerintah sekarang yang ditengarai dengan adanya dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ini memberikan dampak yang langsung dirasakan oleh para driver online ini atau ojol,” ujar Mochamad Ichsan, Selasa (11/10/2022).

Mereka menuntut adanya penyesuaian tarif yang dinilai belum standard. Potongan aplikator sebanyak 20 persen dari setiap transaksi order dengan skema yang dinilai kurang jelas dari para driver, ditambah aplikator yang berlindung dibalik Peraturan Menteri (Permen) nomor 118 tahun 2018 menambah kegundahan para driver ojol se-Jawa Barat.

“Permen 118 itu yang menjadi regulasi tentang penyelenggaraan ojek online sehingga kalau kemarin itu kita anggap Permen 118 yang dikeluarkan tahun 2018 sebagai Permen banci, karena Peraturan menteri itu tidak berusaha mensejahterakan awak ojek onlinenya atau driver onlinenya tetapi mereka hanya memberikan keuntungan sepihak untuk aplikator,” kata Mochamad Ichsan.

Upaya dirinya bersama Komisi IV DPRD Jabar untuk merevisi Kepgub 158 ini nantinya akan ada payung hukum untuk penyesuaian tarif ojol di wilayah Jawa Barat sehingga nantinya selain ada penyesuaian tarif juga diberlakukannya pembatasan penerimaan driver baru.

“Jadi di kita itu ada salah satu Perda pengaturan tarif yang dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan dan kedepan itu akan merevisi keputusan Gubernur, Kepgub ini yang akan dirubah terkait didalamnya masalah tarif,” tukas Mochamad Ichsan.

Kemudian legislator asal Kabupaten Bogor ini menambahkan bahwa agenda berikutnya adalah dalam waktu tidak lama dari pertemuan sebelum akhir pekan kemarin, Komisi IV akan memanggil para aplikator.

“Kemarin di Dishub sempat membuat skema tarif baru, ada pembicaraan awal hanya 3 aplikator, Grab, GoCar dan inDriver dan di Permen 118 itu salah satu pasalnya bahwa setiap aplikator itu mempunyai kantor cabang di kota dimana mereka beroperasi jadi sementara ini keluhan-keluhan itu tidak bisa secara langsung, kami menilai para aplikator mencari aman dalam hal ini,” tandas Mochamad Ichsan.