Saat di Puslabfor CCTV di Sekitar Rumah Sambo Disebut Sudah Kosong

Berita257 views

Inionline.id – Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya menyebut CCTV dari sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri sudah kosong saat diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aditya saat hadir sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice atau perintangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Aditya menjelaskan saat itu dirinya mendapatkan perintah untuk memeriksa barang bukti terkait kematian Brigadir J usai ditunjuk untuk ikut dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia kemudian membantu penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri. Dalam pemeriksaan itu, Aditya mendapati data CCTV yang diperiksa itu dalam kosong. Selain itu, CCTV itu tak dapat diakses.

“Di mana kami terima info bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses,” ujar Aditya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (26/10).

“Jadi ada DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan ternyata isinya kosong?” tanya majelis hakim.

Aditya membenarkan pertanyaan hakim tersebut. Selanjutnya, ia mengaku langsung berkomunikasi dengan Marjuki selaku satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Ia menjelaskan, saat itu Marjuki melaporkan bahwa masih ada kardus CCTV yang tertinggal di Pos Satpam Komplek Polri. Aditya kemudian melaporkan temuan itu kepada Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan data di kardus dan CCTV tersebut.

“Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di pos satpam adalah identik DVR yang sama,” kata Aditya.

Setelah berhasil melakukan pencocokan, Aditya langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, kata dia, pimpinannya langsung melakukan perkara gelar terkait hilangnya barang bukti di Kompleks Duren Tiga.

“Pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto didakwa menemukan 20 CCTV dan mengambil 2 rekaman vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.