Ketua KPU Menilai Presiden 2 Periode Jadi Wapres Bisa Munculkan Masalah Konstitusi

Politik057 views

Inionline.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan permasalahan konstitusi yang muncul bila presiden dua periode diperbolehkan kembali maju sebagai calon wakil presiden.

Secara eksplisit, tidak ada larangan dalam konstitusi menyebut presiden yang sudah menjabat dua periode bisa kembali maju di Pilpres sebagai wakil presiden Namun Hasyim menyebut, akan lahir masalah konstitusi bila melihat pasal 8 UUD 1945.

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional, sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (15/9).

Pasal 8 UUD 1945 mengatur wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu.

Masalah konstitusi itu muncul bilamana wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.

“Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden,” papar Hasyim.

Penyebabnya, menurut Hasyim, orang yang menjadi wakil presiden terpilih sudah pernah menjadi presiden dua kali masa jabatannya sebelumnya. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

“Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Hasyim.