Total 15 Orang Telah Diperiksa, Sidang Etik Sambo 12 Jam

Berita257 views

Inionline.id – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rampung memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang etik diketahui telah dimulai sejak pukul 09.25 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Tim KKEP baru selesai memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan setelah 12 jam berlalu pada pukul 21.30 WIB.

“Sekarang sudah selesai periksa saksi,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (25/8).

Delapan orang saksi tersebut diantaranya merupakan ketiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, tim KKEP juga sudah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.

Pemeriksaan terakhir dilakukan tim kode etik terhadap AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan saat ini tim KKEP tengah melakukan pendalaman terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terperiksa.

“Iya (Ferdy Sambo sedang diperiksa),” tuturnya.

Diketahui, Sambo tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8). Ada 15 saksi yang diperiksa dalam sidang etik digelar tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.