Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E Diperpanjang Polri

Inionline.id – Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama 20 hari.

Dalam kasus ini, empat tersangka yang ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8).

Namun, Andi tidak menjelaskan perpanjangan dilakukan sejak kapan. Ia hanya memastikan Sambo dan tiga tersangka lainnya tetap ditahan selama proses penyidikan ini.

“Saya nggak ingat tanggal,” ujarnya.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, Sambo langsung dibawa ke Rutan Mako Brimob Polri menggunakan kendaraan rantis.

Polri telah mengirim surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah istri Sambo, Putri Candrawathi pergi ke luar negeri selama 20 hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus itu kepada penyidik Bareskrim.

“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Senin (29/8).

Menurutnya, pengembalian berkas pihaknya lakukan karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, juga tentang kesesuaian alat bukti.

“Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” katanya.