Untuk Usia 16-18 Tahun Kemenkes akan Ubah Aturan Booster

Berita057 views

Inionline.id – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan warga Indonesia usia 16-18 tahun mendapatkan booster secara heterolog.

Penggunaan jenis booster ini berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Dante mengatakan hal itu dilakukan pihaknya lantaran remaja usia 6-18 tahun di Indonesia mayoritas mendapatkan vaksin primer Sinovac. Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberikan izin darurat penggunaan (EUA) vaksin booster Pfizer untuk usia remaja yang diberikan dengan skema homolog.

“Sehingga untuk melakukan justifikasi ini kami melakukan penetapan, mengeluarkan surat edaran bahwa vaksin heterolog pun bisa digunakan untuk melakukan booster pada kelompok yang sebelumnya mendapatkan vaksinasi dengan Sinovac,” kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8).

Dante juga menyampaikan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi booster yang kini mengalami stagnasi, salah satunya kebijakan pemerintah yang baru adalah dengan memberlakukan wajib booster dalam syarat perjalanan.

“10 juta sisa vaksin yang ada kita harapkan kita masih bisa mengejar dan akan selesai kira-kira 50-52 hari untuk mengerjakan booster ini,” ujarnya.

BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin virus corona dosis lanjutan atau booster di Indonesia untuk remaja usia 16-18 tahun pada 2 Agustus lalu. Sebelumnya booster hanya diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menambahkan EUA booster pada usia remaja kali ini akan menggunakan vaksin merek dan produksi Pfizer-Biontech (Comirnaty). Adapun dosis booster Pfizer yang disetujui sebanyak 1 dosis atau 0.3 mL untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin yang homolog.