Karena Kasus Jual Beli Gading Gajah Pria Liberia Divonis 5 Tahun 3 Bulan Bui

Internasional157 views

Inionline.id – Moazu Kromah (49), pria asal Liberia dijatuhi hukuman 63 bulan penjara karena memperdagangkan tanduk badak dan gading gajah. Hukuman itu dijatuhi oleh hakim di Amerika Serikat.

Jumat (19/8/2022), pria itu menjual tanduk dan gading badak dan gajah senilai jutaan dolar. Jaksa federal mengatakan kedua hewan itu adalah hewan yang terancam punah.

Kromah adalah seorang penduduk Uganda, dia diekstradisi dari negara Afrika barat ke Amerika Serikat pada Juni 2019. Pengacara Distrik Selatan New York, Damian Williams, menyebut Moazu mengaku bersalah pada Maret lalu atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan perdagangan satwa liar dan dua tuduhan lainnya terkait perdagangan satwa liar.

Diketahui, kasus perdagangan ini melibatkan perburuan ilegal lebih dari sekitar 35 badak dan lebih dari 100 gajah. Williams memuji hukuman lebih dari lima tahun yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Gregory H. Woods.

“Hukuman hari ini menunjukkan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas penipisan populasi global hewan yang terancam punah dan dilindungi oleh perjanjian internasional akan menghadapi konsekuensi serius,” katanya.

Lebih lanjut, Kromah dan anak buahnya memiliki ‘langganan’ pembeli hasil perburuannya di Amerika Serikat dan Asia Tenggara. Mereka memperdagangkan sekitar 190 kilogram (hampir 420 pon) cula badak dan setidaknya sekitar 10 ton gading gajah dari negara-negara Afrika Timur antara sekitar tahun 2012 dan 2019.

Perkiraan rata-rata cula badak dan gading gajah dijual sekitar $3,4 juta dan $4 juta. Selama penyelidikan, petugas penegak hukum mencegat beberapa paket yang ditujukan untuk pembeli Manhattan yang berisi cula badak.

Mereka menyembunyikan beberapa bagian hewan dalam karya seni seperti topeng dan patung Afrika, kata para penyelidik New York.

Perburuan liar dipicu oleh permintaan cula badak yang tampaknya tak terpuaskan di Asia, di mana orang membayar mahal untuk suatu zat — yang didambakan sebagai obat tradisional — yang sebagian besar terdiri dari keratin, zat yang sama seperti pada kuku manusia.

Kromah adalah satu dari lima pria yang dituduh menjadi bagian dari perusahaan kriminal.

Sebelumnya ada Kenya Mansur Mohamed Surur diekstradisi ke Amerika Serikat tahun lalu. Dia mengaku bersalah atas tuduhan perdagangan dan perdagangan narkoba, menurut pernyataan Juni dari kantor Williams.