Polisi: Laporan Iko Uwais Bisa Gugur Jika Terbukti Aniaya Korban

Inionline.id – Laporan yang dilayangkan oleh aktor laga Iko Uwais di Polda Metro Jaya terhadap Rudi bisa gugur jika terbukti melakukan penganiayaan.

Iko dan saudaranya Firmansyah diketahui telah lebih dulu dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan.

“Kalau disana (Polres Metro Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan didepan umum sebagimana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rudi, ya tentunya nanti apa yang dilaporkan (Iko) atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/6).

Disampaikan Zulpan, laporan terhadap Iko di Polres Metro Bekasi Kota saat ini sudah berproses. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Iko pun telah dijadwalkan untuk diperiksa selaku terlapor pada hari ini. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Zulpan menuturkan untuk laporan Iko terhadap Rudi di Polda Metro Jaya, proses penyelidikannya akan mendasaro bagaimana hasil penyelidikan di laporan sebelumnya.

“Hasil pemeriksan di Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan terkait dengan laporan balik saudara Iko Uwais di Polda Metro,” ucap Zulpan.

Sebagai informasi, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya pada dini hari tadi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya..

Laporan yang dilayangkan Iko ini terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Namun, Iko Uwais dan Firmansyah lebih dulu dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.