Diduga Kabur ke Indonesia Buronan Kasus Penipuan Bansos Covid Jepang

Inionline.id – Polri tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menyelidiki keberadaan buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) yang diduga sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2020 lalu.

Sekretaris NCB Interpol Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan bahwa kepolisian sejauh ini masih hendak memastikan keberadaan Mitsuhiru di Tanah Air.

“NCB Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia,” kata Amur saat dikonfirmasi, Senin (6/6).

Menurutnya, Mitsuhiro Taniguchi belum terdaftar dalam red notice yang diajukan oleh Interpol. Sehingga, kata dia, pihak kepolisian Indonesia juga belum mendapat data lengkap terkait buronan tersebut. Namun Amur mengatakan bahwa kepolisian sudah melakukan upaya untuk memastikan pencarian keberadaan Mitsuhiro.

“Sejauh ini subjek belum terdata dalam red notice Interpol,” jelasnya.

Polisi Jepang mengungkapkan sebuah kelompok yang dipimpin oleh keluarga Mitsuhiro membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen atau Rp105,8 miliar. Polisi percaya ini kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.

Polisi sudah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.

Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa bisnis mereka bangkrut karena pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi COVID-19.

Ketiga tersangka diduga diinstruksikan oleh Mitsuhiro Taniguchi untuk menyerahkan pengembalian pajak palsu, yang disiapkan oleh putra kedua atas nama orang yang terdaftar di kantor pajak, dan mendapatkan salinan pengembalian. Mantan istri dan putra sulung itu kemudian menjalani prosedur proposal untuk mendapatkan subsidi.

Dilansir dari asahi, Polisi Jepang kemudian menetapkan Mitsuhiro Taniguchi sebagai buronan Internasional dan diyakini telah meninggalkan Jepang untuk melarikan diri ke Indonesia sejak Oktober 2020.

Mitsuhiro Taniguchi dan kelompoknya mengajukan 1.780 proposal palsu dengan nama yang dikumpulkan dari seluruh negeri melalui kenalan dan seminar.

Penyelidik Jepang percaya Mitsuhiro Taniguchi menciptakan sebuah kelompok yang terdiri dari lebih dari selusin orang, yang tidak hanya terdiri dari keluarganya tetapi juga beberapa kenalan, dan bahwa mereka berulang kali mengajukan proposal palsu untuk bantuan bantuan pandemi.

Pada Agustus 2020, kantor yang menawarkan subsidi berkonsultasi dengan polisi Tokyo dan skema tersebut ditemukan. Polisi mengatakan mereka yakin Mitsuhiro Taniguchi meninggalkan Jepang menuju Indonesia dua bulan kemudian.