Vaksin Covid-19 Lengkap Menjadi Syarat Perjalanan Tanpa PCR-Antigen

Berita057 views

Inionline.id – Bagi pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Virus Corona (Covid-19) baik melalui tes polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test antigen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata dia, dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Luhut menyampaikan aturan baru itu akan segera dirilis dalam waktu dekat. Ia juga menyatakan ketetapan baru itu sebagai salah satu peta jalan masa transisi pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu juga menegaskan gagasan proses transisi new normal di Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Luhut juga memastikan setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap menuju proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” kata dia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan jemaah umrah dipangkas menjadi 1 hari.

“Tadi arahan pak presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” kata Airlangga.

Adapun sesuai ketentuan terkini, masa karantina masih ditetapkan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama. Serta karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.

Namun pemerintah mulai melakukan uji coba bebas karantina di provinsi Bali yang mulai berlaku sejak 7 Maret kemarin. Apabila uji coba berhasil, pemerintah akan mencoba menerapkan bebas karantina di pintu masuk Indonesia lainnya mulai 1 April atau lebih cepat.