Ini Aturan Terbaru di KRL, Balita Naik KRL Sudah Diizinkan

Berita057 views

Inionline.id – Balita naik KRL telah tercantum dalam aturan terbaru dari pemerintah tentang penggunaan transportasi di masa pandemi COVID-19. Kebijakan baru kembali diterapkan guna mengatur mobilitas masyarakat.

Sebelum menggunakan KRL, orang tua yang akan membawa balita wajib mengetahui aturan-aturan baru tersebut. Apa saja kebijakan baru yang perlu diketahui? Simak informasinya di bawah ini.

Balita Naik KRL: Wajib Didampingi Orang Tua dan Patuhi Protokol Kesehatan

Balita naik KRL harus didampingi oleh orang tua. Hal tersebut termasuk dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

“Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 6 (enam) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” demikian bunyi poin kelima dalam SE tersebut, seperti yang dilihat oleh detikcom, Rabu (9/3/2022).

Balita Naik KRL: Gunakan KRL di Luar Jam Sibuk

Melansir dari akun twitter @CommuterLine, balita dan orang tua yang akan menggunakan KRL, harus di luar jam sibuk. Menurut situs resmi KRL, jam sibuk operasional KRL untuk pagi hari ada pada pukul 06.00-08.00 WIB, sedangkan pukul 16.00-18.00 WIB untuk sore hari.

“Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” tulis akun twitter tersebut, Rabu (9/3/2022).

Ketentuan Baru Penumpang Selain Balita Naik KRL, Apa Saja?

Mengacu pada SE No 25 Tahun 2022, balita diizinkan untuk naik KRL. Selain aturan tersebut, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan seperti berikut ini.

Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut
Tidak diperkenankan untuk berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi penumpang yang diharuskan mengonsumsi obat-obatan,

Penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dosis 1 dan dosis 2) atau bukti vaksinasi booster (dosis 3),

Penumpang kereta api antarkota yang belum vaksinasi dosis pertama atau tidak divaksin dengan alasan kesehatan, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1×24 jam),

Penumpang wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi