Sebagai Tindak Lanjut Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Membahas Revisi UU PPP

Politik157 views

Inionline.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam revisi UU PPP ini yang dibahas adalah memasukan mengenai metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang.

“Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh. Jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode omnibus law,” ujarnya saat rapat pleno revisi UU PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan revisi UU PPP. Supratman meminta kepada masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk menyiapkan nama anggotanya.

“Saya berharap, teman-teman, mungkin Kapoksi, sudah menyiapkan nama-nama anggota Panja ya. Kalau sudah, besok sudah bisa kita rapat Panja,” kata Supratman.

Dalam UU PPP yang saat ini berlaku masih belum ada metode omnibus. Sementara, UU Cipta Kerja dibentuk dengan menggunakan omnibus law.

Maka itu revisi UU PPP harus segera dilakukan karena akan menentukan nasib revisi UU Cipta Kerja selanjutnya. Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menuturkan, pemerintah dan DPR tidak bisa melakukan perbaikan jika belum revisi UU PPP.

“Kesimpulan bahwa memang ada beberapa UU PPP belum mengadopsi tenteng metode omnibus. Sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak UU dalam satu UU,” kata Inosentius.

“Kalau ini cepat diselesaikan, maka UU Cipta Kerja bisa diproses. Tapi kalau belum, maka UU Cipta Kerja juga belum bisa (diproses). Maka kami berpandangan bahwa memang ini sangat dibutuhkan untuk bida dilanjutkan dengan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya.