Buruh KASBI Geruduk Kemenaker Rabu, Mendesak Aturan JHT Dicabut

Berita157 views

Inionline.id – Elemen buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan unjuk rasa mendesak agar peraturan baru tentang Jaminan Hari Tua segera dicabut. Demo akan digelar pada Rabu mendatang (23/2) di Kantor Kemenaker, Jakarta dan daerah lainnya.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“KASBI akan aksi di Kemenaker hari Rabu, 23 Februari, dan di beberapa kota di Indonesia sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut,” kata Sekjen KASBI Sunarno, Senin (21/2).

Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos yakin buruh semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.

Dia menegaskan bahwa uang jaminan hari tua (JHT) itu berasal dari gaji buruh yang dipotong seitap bulan. Oleh karena itu, pemerintah tidak elok jika menahannya hingga pekerja berusia 56 tahun.

“Uang yang dikelola BPJS (Ketenagakerjaan) itu uangnya kaum buruh, bukan uang pemerintah. Negara melalui pemerintah itu menjamin, kesejahteraan, kepastian kerja dan keadilan bukannya membuat buruh dan rakyat semakin susah,” Ujar Nining.

Aturan baru tentang pengambilan jaminan hari tua mendapat protes dari beragam pihak. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menggelar demo menyuarakan aspirasi yang sama.

Elemen buruh menolak keras peraturan tersebut karena merugikan kalangan pekerja. Berbeda dengan aturan sebelumnya ketika jaminan hari tua bisa diambil setelah pegawai kena PHK atau meninggalkan pekerjaan yang lama.