Kemenkes Tetapkan Aturan yang Memperbolehkan Lansia Booster Usai 3 Bulan Vaksinasi Kedua

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Aturan terbaru ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memperbolehkan warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19) lanjutan atau booster minimal tiga bulan setelah pemberian vaksinasi primer lengkap atau dua dosis.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi poin pertama SE tersebut.

Kemenkes menyatakan ketetapan teranyar itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Ia juga menambahkan, vaksinasi booster dapat dilakukan baik secara homolog maupun heterolog.

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Namun demikian, ketetapan itu hanya mengatur khusus untuk lansia, sementara untuk kategori warga usia lainnya belum diatur kembali. Dengan demikian, aturan pemberian booster bagi warga non-lansia masih sama dengan ketetapan lama, yakni minimal enam bulan setelah rampung mendapatkan vaksinasi primer.

“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” lanjut poin ketiga.

Kemenkes sekaligus mengingatkan, capaian vaksinasi primer tetap harus digenjot oleh masing-masing pemerintah daerah. Per Senin (21/2) Pukul 18.00 WIB tercatat, 189.815.326 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona. Sementara itu, 140.866.212 orang juga telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Dengan demikian, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang sudah menyentuh 91,14 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 67,64 persen.