RUU TPKS Kembali Gagal Dibawa ke Dalam Agenda Rapat Paripurna DPR

Politik257 views

Inionline.id – Willy Aditya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021.

Hal itu dikarenakan Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar pada 15 Desember 2021. Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.

“Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus,” ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/12).

Meski demikian, Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. “Akan dibawa rapur pembukaan masa sidang depan,” kata dia.

Berdasarkan agenda sidang paripurna Setjen DPR yang akan digelar siang ini, paripurna tetap digelar pada pukul 10.30 WIB dengan dua agenda. Namun RUU TPKS tidak ada dalam agenda tersebut.

Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 hari ini beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kemudian Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.