Ribuan Obat Terlarang dan Sabu Dimusnahkan Kejari Sumedang

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Ribuan butir obat terlarang dan nakotika jenis tembakau gorila dan sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negri Kabupaten Sumedang. Barang haram itu hasil rampasan dari kejahatan atau tindak pidana selama Agustus hingga Desember 2021.

Kajari Sumedang Nurmayati menyebutkan barang bukti yang dimusnakahkan diantara obat terlarang, psikotropika, narkotika, senjata tajam, ponsel, kayu glondongan dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan dari Agustus hingga Desember 2021,” ungkap Nurmayati di Kejari Sumedang, Selasa (14/12/2021).

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 2.172 butir obat terlarang, 10,6 ribu 29 gram tembakau gorila dan 7,79 gram paket sabu.

“Obat-obat terlarang tramadol HCL 1069 butir, trihexyphenidyl 215 butir, dan sisanya heximer semuanya ada 2.172 butir ,” sebutnya

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender di depan kantor Kejari Sumedang yang disaksikan oleh Kapolres Sumedang, Kalapas Kelas IIB Sumedang dan perwakilan dari Pemda Sumedang.

Selain itu Kejari Sumedang juga akan menjual sejumlah barang bukti yang masih memiliki nilai yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara.

“Ada kayu gelondongan, handphone yang memiliki nilai, dan gergaji mesin, helm dan itu semua berdasarkan penilaian yang kita mintakan,” Pungkas.