Soal Usulan 3 Prakarsa Ranperda Provinsi Jawa Barat, M Ichsan Sampaikan Jawaban Fraksi PKS

Antar Daerah1057 views

Bandung, Inionline.id – Secara resmi fraksi PKS DPRD Jawa Barat melalui anggotanya yaitu Mochamad Ichsan Maoludin telah menyampaikan jawabannya soal 3 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat yang diprakarsai oleh DPRD.

Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini, dirinya bersama fraksi PKS DPRD Jawa Barat mengapresiasi atas respon positif, kritis dan konstruktif dari PJ Gubernu Jawa Barat Bey Machmudin.

“Pendapat pejabat gubernur adalah bagian dari dialog menyusun peraturan daerah yang berkualitas, substantif untuk kemaslahatan rakyat Jawa Barat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (01/05/2024).

Kedua, Ichsan mengatakan bahwa PKS menyetujui poin-poin pendapat pejabat gubernur atas ranperda penyelenggaraan konsumen khususnya mengenai spirit untuk menghadirkan perlindungan konsumen di Jawa Barat yang lebih handal, dan komprehensif.

“Kami juga setuju mengenai pentingnya ranperda yang disusun dan nantinya dibahas harus sesuai dengan pembagian kewenangan, mengingat ketiadaan kewenangan jelas membuat ranperda yang disusun akan dianggap jelas membuat ranperda yang disusun akan dianggap bertentangan dengan dasar atau landasan yuridis,” tukasnya.

“Hal ini sejalan dengan pandangan umum kami yang telah disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD Provinsi Jawa Barat, misalnya berkenaan dengan Ranperda yang mengatur hal-hal pemerintah pusat, pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen atau LAPSK yang belum ada dalam regulasi nasional, pengaturan sanksi yang melebihi undang-undang maupun peraturan detail hak dan kewajiban pelaku usaha, barang dan penyediaan jasa, selain ada yang bukan kewenangan, juga ada yang terlalu detail terhadap, bukan mendetilkan norma undang-undang yang sudah ada, melainkan detail baru sehingga potensial bertentangan,” lanjut Ichsan.

Untuk itu menurut Ichsan, PKS mendorong agar dalam pembahasan ranperda penyelenggaraan perlindungan konsumen, harus ada perombakan dan desain baru yang sesuai dengan kewenangan daerah sekaligus memuat muatan lokal yang diperlukan.

“Ketiga, atas ranperda tentang penyelenggaraan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kamipun bersepakat pada poin pentingnya penyediaan geria atau panti, untuk penampungan sementara, perlunya klarifikasi mengenai larangan pembatasan penyandang disabilitas, untuk keluar masuk lembaga layanan rehabilitasi maupun peran serta masyarakat namun demikian kami kurang sependapat mengenai usulan pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas yang melakukan penelantaran kepada anggota keluarga yang menjadi penyandang disabilitas,” Imbuhnya.

“Mengapa pendekatan politik hukum ranperda ini adalah, merekayasa masyarakat agar memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan melalui jalan apresiasi dan pendidikan bukan represif menghukum sangat mungkin perilaku penelantaran karena ketidakfahaman, stigma dan lain-lain hal yang tidak dapat dikasih solusinya dalam bentuk sanksi,” Ichsan menambahkan.

“Solusinya adalah, sosialisasi dan pendidikan meningkatkan pemahaman, mengenai pentingnya menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas kalau ada sanksi, pertanyaannya, jika keluarganya adalah tulang punggung keluarga apakah mungkin diterapkan, selain itu, sudahkah instrumen penegakan hukum kita siap untuk melakukan penindakan atas penelantaran oleh keluarga tersebut, disinilah kami berpendapat sanksinya bukan sanksi represif melainkan perlu adanya bimbingan, konsultasi dan pendidikan bagi keluarga tersebut,” kata Ichsan.

Point keempat, mengenai Ranperda tentang tata kelola penelitian pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Jawa Barat, kami bersepakat, judulnya adalah penyelenggaraan sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kemudian kami juga bersepakat di dalamnya memuat mengenai arah kebijakan dan strategi provinsi perlunya penyelarasan substansi mengenai sinergi, fasilitas pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri dan atau pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta soal kepemilikan kekayaan intelektual.

“Selain itu, kami juga menyetujui pembentukan badan riset dan inovasi daerah seharusnya melalui perda perangkat daerah mengingat ia merupakan bagian dari organisasi pemerintahan yang tidak dapat dilekatkan pada perda tersendiri,” pungkas M Ichsan.