Jerinx Tetap Duta Antinarkoba BNNP Bali Meski Menjadi Tersangka Pengancaman

Inionline.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tak mencabut status Duta Anti-narkoba dari musikus I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan kasus pengancaman.

“Kasus hukum yang menyangkut Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/11).

“BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika. Termasuk, Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda,” lanjut dia.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 104 dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.

“Serta dalam Pasal 105 UU No 35 Tahun 2009 yang menerangkan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” imbuhnya.

Sampai saat ini, kata dia, Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali. Menurutnya pula, selama ini Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali untuk mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi.

“Mari, kita hormati proses hukum JRX saat ini. Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik,” ujar Sugianyar.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman.

Dalam laporannya, Adam mengaku dituding Jerinx sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi penabuh drum grub band Superman Is Dead (SID) itu.

Terpisah, I Wayan Gendo Suardana, salah satu kuasa hukum Jerinx, berharap Kejaksaan Jakarta Pusat memakai kewenangan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus ini.

“Harapannya, jaksa bisa juga mendorong proses restorative justice kan bisa mempertemukan kedua belah pihak. Harapan besar kami, justru pihak kejaksaan mendorong restorative justice sebagai salah satu upaya penegakan hukumnya untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar Gendo, saat dihubungi, Kamis (02/12).

Dia mengatakan bahwa kliennya sudah beberapa kali mencoba untuk berdamai dengan Adam Deni tetapi yang bersangkutan menutup pintu damai.

“Jerinx sudah pernah ketemu langsung juga dengan si pelapor dan pengacaranya pelapor sudah pernah. Tapi, pelapor tidak mau mencabut dan ngotot untuk di persidangan kendati berkali-kali pelapor menyatakan sudah memaafkan Jerinx,” kata dia.

“Nah itu, yang kami tidak ngerti juga memaafkan tapi berlanjut. Itu kan juga tidak logic-lah, tapi itu hak mereka,” imbuhnya.