Ini Alasannya Masjid di Prancis Ditutup Selama 6 Bulan

Internasional357 views

Inionline.id – Karena ceramah imam masjid yang dianggap bersifat radikal otoritas Prancis memerintahkan penutupan sebuah masjid di wilayah utara negara tersebut.

Selasa (28/12/2021), otoritas prefektur Oise menuturkan bahwa sebuah masjid di Beauvais, kota berpenduduk 50.000 orang yang berjarak 100 kilometer sebelah utara Paris, akan ditutup selama enam bulan.

Otoritas setempat menyatakan bahwa ceramah dan khotbah di masjid tersebut diketahui menghasut kebencian, kekerasan dan ‘membela jihad’.

Perintah penutupan masjid itu diberikan sekitar dua pekan setelah Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, mengumumkan dirinya mengaktifkan prosedur penutupan tempat ibadah itu karena imam di sana ‘menargetkan penganut Kristen, homoseksual dan penganut Yahudi’ dalam ceramahnya.

“Tidak bisa diterima,” tegas Darmanin dalam pernyataannya.

Otoritas setempat terikat secara hukum untuk melakukan pengumpulan informasi selama 10 hari sebelum mengambil tindakan. Namun kepada AFP pada Selasa (28/12) waktu setempat, otoritas setempat menyatakan masjid di Beauvais itu akan ditutup dalam waktu dua hari.

Laporan media lokal Courrier Picard yang mengutip pengacara dari pihak pengelola masjid tersebut menyatakan bahwa imam yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugas-tugasnya menyusul adanya surat dari otoritas setempat.

Awal tahun ini, pemerintah Prancis mengumumkan akan meningkatkan pemeriksaan tempat-tempat ibadah dan asosiasi yang diduga menyebar propaganda Islam radikal. Langkah semacam itu diambil setelah pembunuhan seorang guru pada Oktober 2020, yang menjadi target kampanye online usai dilaporkan menunjukkan karikatur Nabi Muhammad yang dipublikasikan majalah satire Charlie Hebdo dalam salah satu kelasnya.

Kementerian Dalam Negeri Prancis menyatakan bahwa pada bulan ini, sekitar 100 masjid dan musala di wilayah Prancis — dari jumlah totalnya yang mencapai lebih dari 2.600 — telah diselidiki atas dugaan menyebarkan ideologi ‘separatis’.

Disebutkan juga bahwa enam lokasi tengah diselidiki dengan prospek penutupan berdasarkan undang-undang (UU) Prancis terhadap ekstremisme dan separatisme Islam.