Baleg DPR Usulkan Merevisi UU PPP yang Mewadahi Metode Omnibus Law

Politik157 views

Inionline.id – Wacana revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat. Salah satu alasannya dalam UU PPP tidak mengatur mengenai metode omnibus dalam pembentukan undang-undang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya akan mengusulkan revisi UU PPP. Aturan untuk mengatur omnibus law akan dimasukkan dalam revisi UU PPP.

“Saya sudah mendengar terhadap revisi UU PPP, di mana bahwa akan dimasukkan satu payung yang kemudian mewadahi bahwa metode tentang omnibus law itu merupakan salah satu metode yang dibenarkan melalui UU kita,” ujar Bukhori di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11).

Bila revisi UU PPP akan dilakukan maka harus diusulkan kembali untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Bukhori mengingat perlu dilakukan suatu kajian lebih dahulu terhadap UU PPP.

“Kalau kemudian proses perbaikan dilakukan ya tentu mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya, dia harus disepakati dalam Prolegnas, kesepakatan pemerintah dan DPR,” ujar Bukhori.

Menurut politikus PKS ini, jika hanya diubah satu pasal saja akan memunculkan masalah. Apalagi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menyisakan banyak masalah dalam proses pembentukannya.

“Artinya kalau kita mengubah itu saja, saya kira itu nanti akan muncul baru karena yang bermasalah di omnibus law menurut keyakinan dan pandangan kami tidak hanya pada prosesnya, memang prosesnya mengalami cacat, utamanya tidak menyertakan partisipasi publik yang memadai,” katanya.

Sebelumnya, anggota Baleg Fraksi Golkar Firman Subagyo mengatakan UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional karena tidak dikenal metode omnibus dalam UU PPP. Untuk itu, metode omnibus itu akan dimasukan dalam UU PPP.

“Kita akan merevisi undang-undang 12/2011 (UU PPP). Di undang-undang 12/2011 tata cara penyusunan undang-undang, pembentukan dan penyusunan undang-undang itu nanti kita akan normakan frasa omnibus law artinya kalau sudah dimasukkan, maka ini menjadi konstitusional, persoalannya sudah selesai,” kata Firman.