Di RUU P2SK, Bank Indonesia Akan Kaji Aturan soal Kripto

Ekonomi557 views

Inionline.id – Juda Agung Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI)  mengatakan bank sentral akan mengkaji ulang regulasi mata uang digital kripto atau cryptocurrency. Pasalnya, saat ini kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Sekarang ini kripto di bawah Bappebti perlu kami kaji dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu kami dudukkan dengan baik,” kata Juda dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/11).

Menurutnya, kripto di Indonesia masih dipandang sebagai komoditas berjangka yang diperdagangkan. Padahal, kripto juga dapat memberikan efek samping bagi sistem keuangan nasional.

Ia pun menegaskan bank sentral telah melarang industri perbankan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran. Selain itu, BI juga melarang perbankan memfasilitasi pendanaan yang berkaitan dengan mata uang digital tersebut.

Selain mengatur kripto, pihaknya akan terus mempersiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah.

“CBDC bisa menjadi upaya kami dalam memerangi kripto. Dengan adanya CBDC orang akan lebih percaya dengan digital rupiah dan bank sentral daripada kripto,” ucapnya.

Walau demikian, ia tidak menutup mata bahwa keberadaan kripto masih banyak digandrungi oleh masyarakat khususnya kalangan milenial.

“Kalo nggak beli kripto nggak gagah seperti itu kalau kaum milenial. Sepakat bahwa ini perlu dikaji kembali mestinya ini bukan di Bappebti pengawasan bursa kripto ini,” jelas Juda.

Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Retno Ponco Windarti menyebut bank sentral akan mempercepat persiapan pengadaan mata uang rupiah digital di Tanah Air.

“BI juga akan mempercepat persiapan penerbitan digital rupiah dan juga implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah,” kata Retno.

Ia mengatakan percepatan persiapan ini dilakukan dalam rangka menciptakan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah mendampingi rupiah yang beredar di masyarakat.