Pembegal Pegawai Basarnas di Jakpus Berhasil Ditangkap Polisi

Inionline.id – Seorang buronan berinisial T berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat dalam aksi pembegalan yang menewaskan pegawai Basarnas, Mita Nurkhasanah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka berinisial T ini berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.

“Ya eksekutornya (ditangkap),” kata Hengki saat dikonfirmasi, Senin (15/11).

Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan lebih rinci ihwal penangkapan ini. Termasuk kronologi serta waktu dan lokasi penangkapan.

“Besok kita rilis,” ucap Hengki.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga tersangka dalam kasus pembegalan dan pembacokan yang menewaskan seorang pegawai Basarnas.

Ketiganya yakni RP alias K, MG alias P, dan MR alias E. Para tersangka pun dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para tersangka menggunakan hasil kejahatan itu untuk membeli narkoba.

Sebab, berdasarkan hasil tes urine, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba.