Kemenhub: Pengecekan Penerapan Syarat Perjalanan Darat akan Digelar Secara Acak

Berita257 views

Inionline.id – Sesuai aturan baru yang telah berlaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan pengecekan syarat perjalanan darat. Pengecekan syarat perjalanan tersebut bakal dilakukan secara acak.

“Untuk pengawasan terhadap syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Adita meminta agar semua operator sarana dan prasarana transportasi darat untuk turut membantu penerapan aturan ini. Dia meminta agar aturan baru ini disosialisasikan kepada calon penumpang masing-masing.

“Kami meminta kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi, untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar tetap mengikuti peraturan ini,” ucapnya.

Adita mengingatkan agar peraturan ini dilakukan secara konsisten oleh operator. Selain itu, dia juga meminta agar operator ikut melakukan pengawasan penerapan prokes kepada para penumpang.

“Selain itu kami juga meminta operator untuk dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melakukan pengawasan penerapan prokes kepada penumpang,” ujarnya.

Kemenhub Cabut Aturan Wajiib PCR Perjalanan Darat

Untuk diketahui, Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen direvisi. Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.

Sebelumnya aturan yang tertuang tertuang dalam SE Nomor 90 yakni pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Aturan ini kemudian dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan 2 November hari ini.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ucap Adita.

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” lanjutnya.

Dengan demikian aturan transportasi darat pun berubah. Berikut ini aturannya:

Pada transportasi darat:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.