Terbang Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen Dengan Syarat Vaksin Lengkap

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi diperbarui Kemenhub. Mulai hari ini, warga yang mau bepergian dengan transportasi udara di Jawa-Bali, tak wajib pakai tes PCR, dengan sejumlah syarat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021. SE terbaru itu mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021. SE terbaru tersebut menggugurkan aturan yang termaktub dalam SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021.

“Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Sementara itu, warga yang baru satu kali vaksin tetap diwajibkan tes PCR. Calon penumpang pesawat diharuskan membawa keterangan hasil negatif PCR maksimal 3 x 24 jam dan kartu vaksinasi.

“Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan,” ujar Novie.

Aturan wajib bawa kartu vaksinasi ini tidak berlaku bagi anak usia 12 tahun ke bawah. Kemudian warga dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dan tidak berlaku untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Dijelaskan, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body) boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut. Namun penyelenggara angkutan wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang terindikasi gejala COVID.

“Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal,” terangnya.