Obat dan Kosmetik Berbahaya yang Diklaim Kebal Covid Ditemukan BPOM

Berita057 views

Inionline.id – Ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) peningkatan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya selama pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menduga, peningkatan peredaran tersebut erat kaitannya dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Reri mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, produk-produk berbahaya tersebut diketahui menarik minat masyarakat melalui klaim menjaga kesehatan maupun daya tahan tubuh dari Covid-19.

“Sepanjang pandemi ini BPOM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian terhadap produk yang dikaitkan dengan penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (13/10).

BPOM mencatat, ada 53 jenis obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya dan dijual secara bebas di masyarakat.

Reri menjelaskan, temuan tersebut berasal dari 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama periode Juli 2020-September 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga menemukan kecenderungan penggunaan jenis bahan kimia berbahaya tertentu yang baru ditemukan pada masa pandemi Covid-19 ini.

“Yaitu penggunaan bahan kimia berbahaya efedrin dan pseudoefedrin yang sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai Bahan Kimia Obat (BKO) dalam obat tradisional,” jelasnya.

Reri mengingatkan bahwasanya penggunaan jenis bahan kimia tersebut sebagai pencegahan dan penyembuhan Covid-19 tidaklah tepat, bahkan berbahaya.

Ia mengatakan dari hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi kesehatan dalam negeri, obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia tersebut terbukti tidak dapat menahan laju keparahan pasien Covid-19.

“Pun tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi hasil swab test menjadi negatif,” ujarnya.

Terlebih, tanaman Ephedra Sinica yang secara alami mengandung bahan kimia tersebut juga telah dilarang sebagai bahan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai PerkaPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 dan PerBPOM Nomor 11 Tahun 2020.

Reri mengatakan selama masa pandemi, pembelian menggunakan sistem daring memang cenderung meningkat, sehingga rawan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat hanya membeli obat dan makanan yang mencantumkan izin edar BPOM sehingga mutu dan kualitas makanan bisa dipertanggungjawabkan.

“Selalu cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa produk yang ingin dibeli. Pastikan ada izin edar dari BPOM,” ujarnya.