Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita di Blitar, Merugikan Negara Hampir Rp 400 Juta

Inionline.id – Kantor Bea Cukai Blitar mengamankan ribuan rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari transaksi ini senilai Rp 398,7 juta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC-TMP C Blitar, Muhammad Ayub Yanuar menjelaskan, kronologi pengungkapan peredaran rokok ilegal ini terbongkar Rabu (22/9).

“Dari hasil analisa intelijen dan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga illegal oleh seorang sales di daerah Kecamatan Garum dan Ponggok, Kabupaten Blitar,” kata Ayub dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/9/2021).

Pukul 08.20 WIB diketahui kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria melintas membawa muatan dalam karung putih masuk pada area pekarangan warga. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut kemudian didapati sedang melakukan bongkar muatan di sebuah rumah.

“Barang bawaan pria tersebut berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 42.256 batang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, satu orang saksi dapat diamankan dan dibawa ke KPPBC TMP C Blitar atas nama Mohamad Rifa’i untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, lanjut Ayub, diperoleh keterangan, dia menyimpan barang kena cukai ilegal di suatu gudang di rumahnya. Kemudian Pukul 09.50 WIB, tim yang terdiri dari P2 Kanwil Jatim II, KPPBC TMP C Blitar dan Satreskrim Polres Kab Blitar melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Manukan, Desa Pojok, Garum, Blitar.

Pemeriksaan ini juga disaksikan oleh ketua lingkungan setempat. Dari lokasi, didapati rokok ilegal berbagai merek sebanyak 717.200 batang. Barang rokok ilegal, kendaraan Yamaha NMax dan terduga pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Blitar untuk dilakukan proses penyidikan.

“Potensi Kerugian Negara Rp 398.714.400. Perkiraan nilai barang Rp 774.645.120,” pungkasnya.