Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Gembong 267 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Inionline.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati kepada 3 gembong narkoba yang mengedarkan 267 kg sabu. Mereka adalah Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputro.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PN Depok yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021).

Duduk sebagai ketua majeis Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis mati itu sesuai dengn tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya juga dengan hukuman mati.

“Semua barang bukti yang ada disita atau dirampas untuk negara,” ucap majelis.

Adapun barang bukti tersebut antara lain mobil merk Toyota Kijang Super warna Biru Metalik No Pol BM-1179-RS, STNK atas nama Zulkifli, alamat Sri Indra Pura Gg Istikomah 12 RT11 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kemudian BB mobil Honda Jazz No Pol BM-1385-DS tahun 2012 warna Putih, STNK atas nama Faradina Liviesta, alamat Komplek Talang Nomor 181 RT04/RW05 Kelurahan Pematang Pidum, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, polisi menangkap 6 tersangka dari 5 laporan polisi dengan barang bukti 25 gram sabu. Dari penangkapan itu kemudian berkembang hingga akhirnya polisi mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Ini membuktikan bahwa ketika kita bekerja dengan serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil. Dari pengembangan 5 laporan tersebut, kemudian tim Reserse Narkoba Polres Depok melakukan pengembangan ke Kota Padang dan berhasil mengembangkan dengan menangkap 1 orang tersangka atas nama Edi Pranoto dan 1 orang msh DPO, berhasil disita 44 kg sabu,” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.

Polres Depok kemudian menangkap jaringan pelaku di atasnya. Pada 1 Februari 2021, tim kemudian menangkap 3 tersangka lainnya di Pekanbaru, Riau.

Polresta Depok gagalkan peredaran 258 Kg sabu.

“Dari hasil pengembangan, pada tanggal 1 Februari 2021 di Pekanbaru tim berhasil menangkap 3 orang tersangka atas nama Junaidi, Zulkarnaen, dan Eko Saputro. Tiga tersangka lainnya DPO dan saat ini masih dikembangkan dan dilakukan pengejaran,” tutur Fadil.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa para tersangka terkait dengan jaringan internasional. Sabu tersebut menurut Yusri dikirim dari China yang disamarkan dalam kemasan teh.

“Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, China kemudian Malaysia dan ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia, baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada, pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia. Malaysia-Pekanbaru tuh sangat dekat, kemudian sampai ke Indonesia baru lewat darat,gitu,” kata Yusri