PKS Menilai Penambahan Gaji Hakim harus Diimbangi dengan Konsekuensi Hukum

Politik057 views

Inionline.id – Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 terkait tambahan gaji atau honorarium kepada para hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara, harus diimbangi dengan konsekuensi hukum yang setimpal apabila kedapatan adanya aparat yang ‘bermain mata’.

“Gaji hakim, jaksa dan polisi monggo ditambah. Tetapi terapkan hukum maksimal jika ada penegak hukum melanggar,” kata Mardani kepada merdeka.com, Rabu (25/8).

Selain itu, Mardani juga mewanti-wanti kepada para hakim dan jajaran untuk dapat memberikan hak serta rasa keadilan secara penuh bagi seluruh rakyat.

“Plus pastikan rakyat kalangan bawah sudah mendapatkan haknya secara penuh,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua MA dan MK mendapat honorarium per perkara yang ditangani.

Padahal, bagi Hakim Ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mereka mendapat gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil hakim mendapat Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.

Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga
negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.