Meski Telah Minta Maaf Proses Hukum Jerinx Tetap Berlanjut

Inionline.id – Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx  tetap berlanjut meski Jerinx (J) telah meminta maaf secara langsung kepada pegiat media sosial Adam Deni (ADG) melalui mediasi di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8) kemarin.

Kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan Adam terkait dugaan pengancaman. Dalam laporannya, Adam menyebut mendapat ancaman karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik Jerinx.

Meski begitu, Jerinx yang telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, tak ditahan polisi karena dianggap kooperatif.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi, tapi saudara pelapor AGD meminta, walaupun sudah memaafkan secara pribadi, meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan perundangan-undangan yang ada,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (14/8).

Yusri menyebut, keduanya telah melalui mediasi dengan pertemuan kurang lebih satu jam. Ia juga menyebut, Jerinx telah mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam.

Kendati demikian, Yusri menambahkan, pihaknya masih membuka kesempatan kepada keduanya jika nanti ingin menyudahi perkara sebelum semua berkas lengkap dan dikirim ke kejaksaan.

“Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa, silakan. Tapi, di sisi lain, kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sampai dengan sebelum berkas dikirim ke JPU,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Jerinx meminta kepada warganet untuk tidak memperkeruh suasana antara dirinya dan Adam Deni, yang kini tengah diproses lewat jalur hukum.

Menurut Jerinx, membuat situasi semakin panas akan berakhir percuma. Pasalnya, tak ada pihak yang akan mendapatkan keuntungan dalam kasus ini.

“Saya minta tolong, terutama kepada para netizen, sudahi-lah manas-manasi situasi, karena permasalahan seperti ini menang jadi arang, kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang untung dari permasalahan ini,” kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).

Jerinx juga mengatakan, pihaknya secara pribadi telah meminta maaf kepada Adam melalui mediasi bersama yang diinisiasi penyidik Polda Metro.

Adapun sebelum dimediasi, Jerinx telah diperiksa penyidik dan dicecar 18 pertanyaan pada Jumat (13/8). Ia hadir dalam proses pemanggilan kedua sebagai tersangka ke Polda Metro langsung dari Bali melalui jalur darat.

Dalam laporan kepolisian, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.