Sidang Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Ditunda Menjadi 26 Juli

Inionline.id – Persidangan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam terdakwa ditunda hingga 26 Juli mendatang.

Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian mengatakan, pihaknya belum siap membacakan putusan pada hari ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Demikian sidang ini ditunda insyaaallah pada Senin tanggal 26 Juli 2021,” kata Elfian, Kamis (1/7).

Elfian menuturkan, penundaan sidang salah satunya lantaran ada sembilan orang yang dinyatakan positif covid-19 di PN Jaksel. Salah satunya termasuk panitera yang menangani perkara kebakaran Kejagung.

“Yang terpapar termasuk salah satunya perkara ini juga,” ucap Elfian.

Ia lantas bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, atau para terdakwa jika ingin menyampaikan sesuatu.

“Cukup Yang Mulia,” jawab para pihak tersebut secara bergantian.

Sebelumnya, lima kuli bangunan dan satu mandor yang sedang melakukan pekerjaan proyek di Gedung Kejagung didakwa telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan gedung itu terbakar.

Jaksa menuding bahwa kebakaran disebabkan karena para pekerja tersebut tidak membuang bara api rokok dengan benar sehingga menyulut api.

Adapun keenam terdakwa itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku kuli bangunan, serta Uti Abdul Munir selaku mandor proyek.

Jaksa lantas menuntut mandor bangunan Uti Abdul Munir dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Sementara, lima pekerja lainnya dituntut 1 tahun kurungan.

Sementara itu, dalam duplik yang dibacakan di persidangan pada Senin (7/6) lalu, kuasa hukum menyoroti beberapa barang bukti yang dihadirkan JPU.

Salah satu kuasa hukum keenam terdakwa, Made Putra Aditya Perdana dalam duplik yang ia bacakan menyebut bahwa terdapat sejumlah keganjilan dalam bukti yang dihadirkan JPU.

Salah satunya adalah tidak ada bukti puntung rokok yang dihadirkan oleh JPU sejak tingkat penyelidikan hingga penyidikan.

“Bungkus rokok yang baru dilakukan penyitaan setelah pro justisia,” kata Made membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Selain itu, JPU juga tidak bisa membuktikan api yang membakar gedung itu disebabkan oleh bara rokok siapa di antara para terdakwa.

Sementara, merujuk pada keterangan saksi, aktivktas merokok merupakan hal biasa di lingkungan tersebut.

“Dilakukan baik oleh pegawai maupun non pegawai,” kata Made.