Menurut PKS Peretasan Pengkritik Pemerintah Bisa Meruntuhkan Hukum dan Demokrasi

Politik057 views

Inionline.id – Sejumlah pengkritik pemerintah mengalami peretasan. Teranyar, dialami pengurus BEM UI setelah mengunggah meme Presiden Joko Widodo ‘King of Lip Service’.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuturkan, pembungkaman suara kritis masyarakat seharusnya tidak bisa dibiarkan. Cara ini merupakan sikap anti demokrasi.

“Membungkam suara kritis masyarakat tidak bisa terus dibiarkan, amat tidak elegan. Perlakuan yang juga dialami rekan-rekan aktivis anti korupsi ketika itu, Cara-cara seperti ini jelas sikap yang anti terhadap demokrasi,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (30/6).

Peretasan merupakan tindak pidana yang diatur undang-undang. Mardani mengatakan, perlindungan seharusnya diberikan tanpa melihat latar belakang. Jika terus dibiarkan berbahaya karena meruntuhkan negara hukum dan demokrasi.

“Tanpa penindakan, bahaya jika terus dibiarkan karena bisa meruntuhkan negara hukum dan demokrasi. Jelas mengganggu karena publik terancam oleh anonimitas di dunia digital,” ujarnya.

Mardani menyayangkan respon negatif terhadap BEM UI setelah ramai kritikan terhadap Jokowi. Seharusnya kampus menjamin kebebasan, bukan jadi alat oligarki.

“Sebagai alumni UI saya turut prihatin karena komunikasi dan demokrasi yang sehat mesti terbentuk di kampus, bukan justru jadi alat oligarki,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.

UU Pendidikan Tinggi telah menjamin kebebasan kampus menggelar mimbar akademik dan memiliki otonomi khusus. Mardani mengingatkan jangan sampai saluran menyampaikan aspirasi dibungkam seperti era Orde Baru.

“Kita tidak ingin saluran menyampaikan aspirasi di kampus kembali dibungkam seperti era Orde Baru. Pertanda suram demokrasi di negeri ini jika kesempatan untuk memperluas dialaketika terhadap kehidupan bernegara dipersempit,” katanya.

Mardani mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan peretasan yang dialami oleh mahasiswa UI.

“Bagi yang mungkin belum paham, kampus seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mahasiswa untuk menyalurkan gagasannya. Dan semoga penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan laporan peretasan yang berkaitan dengan isu kebebasan berpendapat,” pungkasnya.