Melanggar PPKM Darurat, 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Inionline.id – Tim penyidik Polda Meto Jaya menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka mulai dari manager hingga CEO.

“Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya,” katanya dikutip laman resmi Polri, Rabu (14/7).

Yusri menyebut dari sekian kasus, ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM Darurat.

“Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya,” jelasnya.

Meski demikian, dia tidak membeberkan inisial para pimpinan tersebut dan dari perusahaan mana. Namun, disebutkan para pelanggar diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

“Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka,” terangnya.