15 Daerah di Jabar Menggelar Sidang Tipiring Pelanggar Prokes PPKM Darurat

Inionline.id – Sebanyak 15 daerah di Jawa Barat melaksanakan sidang yustisi di tempat. Sidang ditempat dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat.

“Berdasarkan instruksi dari Pak Kajati (Ade Adhyaksa), Kejati Jabar siap untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum selama PPKM darurat ini,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).

Dodi menuturkan salah satu kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati dengan mengadakan sidang yustisi di tempat. Warga yang kedapatan melanggar, akan ditindak dan langsung disidang di tempat.

“Bahwa sudah ada 15 Kejaksaan Negeri di Jawa Barat yang sudah melaksanakan kegiatan persidangan yustisi untuk menindak pelanggar aturan PPKM darurat,” tuturnya.

Adapun penindakan tersebut berlaku bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker bagi individu maupun fasilitas protokol kesehatan di tempat usaha. Sanksi yang diberikan berupa denda dengan nominal beragam.

Menurut Dodi, penegakan hukum ini sesuai dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.

Jaksa kemudian menggelar persidangan yang didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Denda mulai dari ratusan ribu hingga paling tinggi Rp 10 juta,” kata dia.

Beberapa kejaksaan di Jabar yang sudah melaksanakan sidang ditempat di antaranya Bandung, Karawang, Majalengka hingga Garut. Pelanggar yang kedapatan melanggar ditindak dengan denda beragam.