Achmad Ru’yat Hadir dan Ikut Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR

Politik057 views

Bandung, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru’yat hadir dan turut menetapkan dua peraturan daerah terkait PBR.

Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Dalam acara tersebut, Ru’yat menyatakan persetuan dari DPRD atas dua raperda serta pembentukan Pansus III dan Pansus IV pembahasan 4 raperda.

“Jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat, sehat dalam setiap tugas adalah anugerah kehidupan. Ramadhan khan berakhir, semoga sehat dengan berpuasa,” ujar Ru’yat dikutip dari laman Instagram resmi miliknya @achmad_rukyat.