Bareskrim Akan Menggelar Perkara Kasus Komen Negatif KRI Nanggala

Inionline.id – Tim di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari perkara yang membelit Aipda Fajar, anggota polisi yang berkomentar negatif tentang tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402.

Aipda Fajar merupakan polisi yang bertugas di Polsek Kalasan. Dia telah ditangkap oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Dari kemarin [penyidik Bareskrim di Yogyakarta]. Nanti di sana, kami gelar dulu,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, Selasa (27/4).

Reinhard menambahkan, gelar perkara itu bakal dilakukan guna menentukan apakah komentar yang dilontarkan Fajar tersebut dapat membuat dirinya menjadi tersangka atau tidak.

Karena itu, lanjut Reinhard, hingga saat ini penyidik belum bisa menentukan status hukum dari salah satu anggota kepolisian tersebut. Namun demikian, dia memastikan Aipda Fajar akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Masih ditangani Propam [Polda DIY], nanti diserahkan ke Siber Mabes,” tambah dia lagi.

Kasus penangkapan Fajar bermula dari aksinya yang menuliskan komentar bernada negatif terkait insiden tenggelamnya kapal selam TNI Angkatan Laut tersebut melalui akun Facebooknya atas nama Fajarnnzz beberapa waktu lalu.

Adapun komentar yang dimaksud berisi gerutuan Aipda Fajar terkait kehidupannya, yang kemudian dibandingkan dengan insiden KRI Nanggala-402. Postingan itu kemudian diperbincangkan di media sosial dan menjadi viral.

Matiooo coook.. sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann.. ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi… urus sendiri urusanmuuu,” tulis Aipda Fajar sebagaimana dikutip dari akun @tnilovers18 di Instagram pada Senin (26/4).

Untuk sementara, polisi menduga bahwa Aipda Fajar terindikasi mengalami depresi. Itu sebab dalam prosesnya polisi turut memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Selain Fajar, Dittipidsiber Bareskrim Polri mencatat terdapat enam akun media sosial yang terindikasi mengunggah komentar tak pantas terkait insiden tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402 dan meninggalnya 53 prajurit Hiu Kencana.