Anggota DPRD DKI Mengawasi Uji Coba Sekolah Tatap Muka: Harus Transparan!

Berita657 views

Inionline.id – Uji coba sekolah tatap muka di Provinsi DKI Jakarta dimulai hari ini. Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta akan mengawasi pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka di tengah pandemi ini.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan anggota Fraksi PDIP akan mengawasi pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka ini. Khususnya, kata Gembong, anggota Fraksi PDIP di Komisi E.

“Ya temen-temen yang di Komisi E (mengawasi uji coba sekolah tatap muka),” kata Gembong kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Gembong mewanti-wanti uji coba sekolah tatap muka ini agar ketat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Dia mengingatkan sekolah untuk betul-betul siap dalam menggelar pembelajaran tatap muka.

“Ya harus dicek betul kesiapan sekolah, khususnya dalam mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Sekolah harus betul-betul mematuhi ketentuan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan uji coba sekolah tatap muka ini harus dilakukan secara transparan. Syarif menekankan soal pengawasan uji coba ini.

“Uji coba itu harus dilakukan secara transparan dan melibatkan publik. Monitor dan evaluasi harus diperketat,” ucap Syarif.

Syarif menjelaskan soal transparansi ini menyangkut capaian dari uji coba sekolah tata muka ini. Tak menutup kemungkinan, kata Syarif, uji coba sekolah tatap muka di Jakarta menjadi patokan di kemudian hari.

“Maksudnya data-data capaian positif dan negatif uji coba itu harus dipublikasikan. Karena jika uji coba ini berhasil kita akan mendapatkan role model untuk pemberlakuan new normal,” imbuhnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebelumnya memastikan akan memperketat protokol kesehatan saat sistem uji coba kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka digelar. Disdik DKI mengatakan akan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka apabila ditemukan kasus COVID-19 di sekolah.

“Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar COVID-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3×24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/4).

Para siswa maupun tenaga pendidik yang menampakkan gejala COVID-19 akan dirujuk ke puskesmas setempat. Apabila terkonfirmasi positif COVID-19, pihak sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan penelusuran kontak.

“Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar COVID-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.