Turis yang Tak Mempunyai Surat Bebas Corona Dilarang Masuk Puncak

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah memberlakukan syarat bebas Covid-19 sela Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi warga atau wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan Puncak.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan operasi yustisi dan memutarbalikkan warga yang diketahui tak membawa surat bebas Covid-19 lewat hasil tes rapid antigen.

“Bagi seluruh pengunjung wisatawan puncak itu wajib menunjukkan surat rapid antigen,” kata Dicky lewat sambungan telepon, Rabu (10/3).

Dia menjelaskan, syarat bebas Covid-19 bagi warga yang hendak memasuki area Kabupaten Bogor telah diberlakukan sejak PPKM mulai diterapkan Januari lalu.

Tak hanya untuk kawasan puncak, syarat rapid antigen, kata Dicky, juga berlaku untuk wilayah lain di seluruh Kabupaten Bogor. Total ada sembilan titik posko pemeriksaan, seperti Kecamatan Dramaga, Sentul, hingga Gunung Putri.

“Puncak Gadog untuk ke arah puncak. Terus Gunung Putri juga. Ada 9 titik di mana sembilan titik dilakukan pengecekan,” katanya.

Selama lebih dari dua bulan diberlakukan, Dicky menyebut, pihaknya bisa memutarbalikkan lebih dari seratus kendaraan setiap hari karena diketahui tak membawa surat bebas Covid-19 lewat tes rapid antigen.

Dicky menerangkan, surat bebas Covid-19 tersebut diberlakukan untuk memastikan warga atau wisatawan, terutama yang mengunjungi kawasan puncak, bebas dari Covid-19.

“Dengan rasa aman itu, otomatis kan juga ada rasa tenang dan ekonomi enggak terganggu juga. Bisa liburan di Bogor,” katanya.