Polri Tepis Menolak Laporan Kerumunan Jokowi: Nihil Pelanggaran

Inionline.id – Polri membantah menolak laporan terkait kerumunan massa dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu.

Laporan itu diketahui dibuat oleh Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Selain Jokowi, mereka juga turut melaporkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

“Sebenarnya bukan menolak laporan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Rusdi menuturkan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pelapor, dinyatakan bahwa laporan itu tak bisa dilanjutkan. Sebab, tak ditemukan pelanggaran hukum.

“Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh PP GPI terkait kerumunan massa Jokowi di NTT.

“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/2).

Fery mengklaim petugas SPKT Bareskrim Polri tak secara tegas menolak laporan tersebut. Namun, Fery menyebut memang tidak menerima bukti tanda diterima laporan tersebut dari petugas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui juga menolak laporan terkait kerumunan massa saat kunjungan Jokowi di NTT yang dibuat Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.

Alasannya, aduan yang hendak dibuat itu tidak teregister di basis data Bareskrim Polri.

“Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden,” kata Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).